Pj. Bupati Kudus Sampaikan Terima Kasih Kepada Pensiunan PNS

Ucapan terima kasih sekaligus apresiasi diberikan Penjabat (Pj). Bupati Kudus M. Hasan Chabibie didampingi Sekda Kudus, Kepala BKPSDM Kudus, dan pimpinan perbankan terkait usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT. 1 Juli 2024 dan Pensiun Janda/Duda PNS di Pendapa Kudus, Jumat (28/6) pagi.
Dikatakannya, meskipun telah pensiun namun pengabdian masih dapat dilanjutkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik di lingkungan sekitar maupun secara luas di masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan media sosial saat ini.
Menyoroti tentang banyaknya kekosongan jabatan khususnya jabatan kepala sekolah, Pj. Bupati Hasan pun meminta pada instansi terkait agar dapat mencari sosok yang berkompeten.
Pihaknya menegaskan akan menegakkan komitmennya terkait pengisian jabatan melalui rekrutmen maupun seleksi yang bersih dan transparan tanpa pungli dan sejenisnya.
Dirinya juga mengimbau pada instansi terkait untuk membuat gerakan agar orang tua dapat turut mengantar anaknya sekolah di hari pertama masuk, tujuannya agar orang tua mengetahui aktivitas anaknya selama KBM.
Terakhir, usai purna tugas, Pj. Bupati Hasan berpesan agar silaturahmi antar sesama maupun antar junior yang masih aktif mengabdi tidak terputus, mengingat intensitas komunikasi dan pertemuan telah berkurang.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyebut jumlah keseluruhan ASN yang menerima SK Pensiun TMT. 1 Juli 2024 sebanyak 42 orang terdiri dari BUP sebanyak 39 orang dan meninggal dunia sebanyak 3 orang.

ASN yang pensiun karena BUP yakni 9 orang dengan jabatan administrasi meliputi 1 orang pejabat administrator, 4 orang pejabat pengawas, 4 orang pejabat pelaksana. Kemudian, 30 orang jabatan fungsional meliputi 6 orang guru SMP, 21 orang guru SD, 1 guru TK, 1 orang nutrisionis dan 1 orang entomolog.
Sementara ASN yang pensiun karena meninggal dunia sejumlah 3 orang dengan jabatan fungsional sebanyak 2 orang yakni guru SD dan 1 orang dengan jabatan administrasi yakni pejabat pelaksana.